Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Tembak Mati Kurir Sabu 10 Kilogram, Ini kata Polda Riau
INDOVIZKA.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, menyatakan menembak mati seorang kurir narkoba, atas kepemilikan narkoba sabu seberat 10 kilogram.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, Kamis (9/1/2020) siang.
Selain satu orang ditembak mati, karena kabur saat ditangkap. Turut juga diamankan seorang rekan pelaku.
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
- Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Pulau Burung
- Oknum PNS Rohil Pelaku Pencurian Besi PT PHR Diringkus Polisi
Suhirman menyebutkan, kedua tersangka yang diamankan ini yakni Mr S dan tersangka Mr A .''Keduanya ditangkap di daerah Tenayan Raya,'' kata Suhirman.
Sebelum ditangkap, sehari sebelumnya, didapat informasi akan ada dua orang berangkat dari Pelintung ke Medan, Sumatera Utara tujuan ke Dumai.
''Informasi yang kami dapat kedua orang ini membawa sabu,'' terang Suhirman.
Setelah keduanya terpantau di Dumai, selanjutnya, kedua tersangka langsung bergerak ke Tenayan Raya, Pekanbaru.
''MR A diamankan berada di atas sepeda motor sedangkan Mr S, saat itu sedang menghubungi orang yang mengambil barang,'' kata Suhirman.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Mr S merupakan sebagai pengendali. Sedangkan tersangka Mr A merupakan orang yang ditugaskan membawa sepeda motor dan barang bukti (sabu) yang diamankan.
Saat penangkapan Mr A tak melawan. Sedangkan Mr S melarikan diri sambil membawa sebagian barang bukti narkoba.
''Polisi sudah memperingatkan tapi tak dihiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,'' sebut Suhirman.
Dari lokasi penangkapan, tersangka MR A langsung dibawa ke Ditresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara Mr S dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
''Selain menyita 10 Kg sabu yang dikemas dalam 10 kantong. Polisi juga menemukan paket sabu kecil di kantor Mr S masing-masing seberat 6,8 gram dan 22,78 gram,'' sebut Suhirman.
Sedangkan, paska diberikan tembakan terukur, Mr S yang sempat dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau, meninggal Ahad (5/1/2020) kemarin.
''Nyawa Mr S tidak tertolong dan meninggal dalam perawatan,'' ungkap Suhirman.
Dari pengakuan tersangka Mr A, keduanya sudah tiga kali membawa sabu dari Pelintung, Kota Dumai. Pengiriman pertama dan kedua dibawa ke Medan dan yang ketiga di Pekanbaru.
''Sekali membawa pesanan sabu ini, Mr A di upah Rp 25 juta,'' pungkas Suhirman. (HA)
Berita Lainnya
KPK: Remisi Bagi Koruptor Harus Mempertimbangkan Rasa Keadilan Rakyat
Pasutri Asal Jakarta Larikan Uang Karpet Hotel Grand Elite Diciduk Polisi
Akibat Korek Api Pecah, Satu Unit Bengkel di Tempuling Hangus Terbakar
Terkait Putusan MK Penyidik KPK Tidak Wajib Minta Izin Dewas, Arsul Sani: Tidak Perlu Menyalah-nyalahkan
Pelaku Begal di Tembilahan Ditangkap Polisi
574 Narapidana Riau Terima Remisi Khusus, 2 Orang Langsung Bebas
Mantan Sekda Riau Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta
Tabrak Pengendara Sepeda Motor, ASN Kejati Riau Babak Belur Dihajar Warga
Sebarkan Berita Bohong, PKB Senayan: Harusnya Kristen Gray Dilarang Masuk Indonesia Selama-lamanya
Bekas Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu
Di Persidangan, Habib Rizieq Pertanyakan Mudik Dilarang Tapi WNA India Dibiarkan Masuk Indonesia
Wamenkumham Diminta Tidak Giring Opini Hukuman Mati untuk Dua Mantan Menteri